Maksud, tujuan dan fungsi

Inspektorat Penjaminan Mutu dan Akreditasi, yang selanjutnya disingkat IPMA, adalah unsur penunjang kegiatan yang berkedudukan di tingkat Universitas, yang mejalankan fungsi penyusunan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan audit terhadap penjaminan mutu internal di bidang akademik dan non akademik, yang dilakukan secara berkesinambungan, konsisten, efektif, efisien, serta akuntabel.



KONTAK

LOKASI UNIGAL

DIKELOLA OLEH

Admin IPMA
INSPEKTORAT PENJAMINAN MUTU DAN AKREDITASI

2025 © INSPEKTORAT PENJAMINAN MUTU DAN AKREDITASI